GNRI RIAU Kembali ke Berita
Pengumuman Resmi • 16 September 2026, 05:30 WIB • ★ Headline

DPW LSM GNRI Riau Soroti Dugaan Aktivitas Pemanenan di Eks Lahan PT Tani Subur Makmur 2.668 Hektare, Desak PT Riden Jaya Konstruksi Buka Legalitas dan Aliran Setoran

DPW LSM GNRI Riau Soroti Dugaan Aktivitas Pemanenan di Eks Lahan PT Tani Subur Makmur 2.668 Hektare, Desak PT Riden Jaya Konstruksi Buka Legalitas dan Aliran Setoran

PEKANBARU, RIAU — 16 September 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (DPW LSM GNRI) Provinsi Riau menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan negara eks PT Tani Subur Makmur seluas sekitar 2.668 hektare, yang berada di Desa Guntung Hilir dan Desa Guntung Tengah, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Ketua DPW LSM GNRI Provinsi Riau, Andi Saputra, menyatakan pihaknya menerima informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemanenan di lokasi tersebut setelah adanya Surat Edaran Penghentian Sementara Kegiatan Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Nomor 003/SE-DKP/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026, sebagaimana dokumen yang menjadi dasar pertanyaan GNRI.

GNRI menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diklarifikasi kepada pihak terkait. Karena itu, GNRI telah meminta penjelasan resmi kepada Amir Mirza Hutagalung selaku Direktur PT Riden Jaya Konstruksi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

GNRI Pertanyakan: Jika KSO Dihentikan, Atas Dasar Apa Pemanenan Masih Berjalan?

Andi Saputra menyampaikan, persoalan utama yang ingin dijawab bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya aktivitas panen, tetapi menyangkut legalitas kegiatan, mekanisme pengelolaan hasil panen, serta pertanggungjawaban terhadap penerimaan negara.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami meminta pihak perusahaan memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika memang masih ada kegiatan pemanenan, kami mempertanyakan apa dasar legalitasnya, siapa yang memberikan kewenangan, serta ke mana hasil produksinya disetorkan,” ujar Andi Saputra.

GNRI juga mempertanyakan laporan yang diterima pihaknya mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaporan hasil panen dengan kondisi produksi di lapangan, serta informasi mengenai sarana kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD) pekerja.

Seluruh informasi tersebut, menurut GNRI, harus terlebih dahulu diverifikasi melalui klarifikasi perusahaan dan pemeriksaan pihak berwenang.

Tiga Pertanyaan Utama kepada PT Riden Jaya Konstruksi

Dalam surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Direktur PT Riden Jaya Konstruksi, DPW LSM GNRI Riau meminta jawaban atas tiga hal pokok:

  1. Apakah masih terdapat kegiatan pemanenan di lokasi eks PT Tani Subur Makmur setelah adanya surat edaran penghentian sementara KSO?
  2. Apabila kegiatan masih berlangsung, apa dasar legalitas dan kewenangan yang digunakan?
  3. Ke mana hasil pemanenan disetorkan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penerimaan negara atas hasil tersebut?

GNRI meminta jawaban tertulis dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat diterima, sekaligus memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebelum informasi tersebut dikembangkan lebih lanjut dalam pemberitaan.

GNRI: Jangan Ada Ruang untuk Pengelolaan yang Tidak Transparan

Andi Saputra menegaskan bahwa GNRI tidak bermaksud menghakimi pihak manapun. Namun, apabila benar terdapat aktivitas di atas lahan yang pengelolaannya sedang berada dalam proses penertiban atau penghentian KSO, maka menurut GNRI hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi resmi.

Hal ini menjadi penting karena Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan memang mengatur penertiban terhadap kegiatan perkebunan dan kegiatan lain di kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset.

Pemerintah juga telah menggunakan mekanisme penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH, termasuk penguasaan kembali lahan dan penyerahannya kepada pemerintah untuk dikelola sesuai kebijakan negara. Dalam sejumlah penyerahan, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) disebut sebagai salah satu pihak yang menerima pengelolaan sektor perkebunan strategis.

Dasar Fungsi Sosial Kontrol

GNRI juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, perlu diluruskan bahwa Pasal 5 mengatur tujuan Ormas, sedangkan fungsi Ormas diatur pada Pasal 6, antara lain sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sarana partisipasi masyarakat.

Karena itu, GNRI menyatakan kegiatan monitoring dan permintaan klarifikasi dilakukan dalam kerangka penyaluran aspirasi masyarakat serta partisipasi sosial, bukan sebagai pengganti kewenangan aparat penegak hukum atau lembaga negara.

Tunggu Jawaban Perusahaan, GNRI Siapkan Langkah Berikutnya

GNRI menyatakan akan mempelajari jawaban dan dokumen yang diberikan PT Riden Jaya Konstruksi. Apabila diperlukan, informasi tersebut akan disampaikan kepada instansi terkait untuk dilakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami memberikan ruang kepada perusahaan untuk menjelaskan. Kalau memang kegiatan tersebut legal dan memiliki dasar kewenangan yang sah, silakan dibuka secara terang. Kalau ada dokumen setoran, laporan produksi, legalitas kegiatan, maupun dasar kerja sama, tunjukkan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” tegas Andi Saputra.

Menurutnya, pengelolaan aset dan sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan ekonomi.

“GNRI Riau berdiri pada prinsip bahwa pengelolaan sumber daya harus transparan, tertib hukum dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat serta negara. Kami akan tetap menjalankan fungsi sosial kontrol secara objektif, dengan tetap memberikan hak jawab kepada setiap pihak yang diklarifikasi,” tutup Andi Saputra.

Tembusan:

  1. Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  2. Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  3. Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  4. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
  5. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
  6. Kapolda Riau
  7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

DPW LSM GNRI PROVINSI RIAU
Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia
*“Persaudaraan dalam Kesatuan, Menjaga Keutuhan NKRI.”*

Berita Terkait Lainnya